Mataram NTB - Keluar masuk bui akibat Jual Beli Sabu tak membuat Si Tongkol, pria 46 tahun yang beralamat di Gunungsari, Lombok Barat ini taubat. Semenjak keluar penjara terakhir pada 2018 lalu Si Tongkol kembali melakukan aktivitas jual beli sabu dengan garangnya, bahkan disebut-sebut sebagai Sindikat penjualan sabu di NTB.
Seperti dikatakan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK bahwa Si Tongkol memulai lagi bisnis narkoba pada 2018 dan sudah mulai di buru lagi oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram sejak saat itu namun atas kelihaiannya bisa lolos dari pemburuan tim opsnal.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
"Sepandai-pandai Si Tongkol kabur akhirnya pada Selasa 01/03/2022 kemaren berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di salah satu komplek perumahan di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat (TKP1), "ungkap Yogi saat di konfirmasi Rabu, (02/03) di ruang kerja kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
Proses penangkapan ini dilakukan setelah melalui penyelidikan atas informasi yang diterima Satresnarkoba polresta Mataram. Dan di lokasi tersebut Si Tongkol ditangkap di dalam salah satu rumah di komplek tersebut bersama 3 orang lainnya yakni MM, pria 45 tahun, alamat seperti TKP1, HH, pria 57 tahun alamat Gunungsari, dan KIA pria 25 tahun, Hindu, alamat Kedisan, Kintamani, Bangli.
"Saat kami tangkap mereka sedang mengkonsumsi sabu di rumah tersebut, terbukti dari barang bukti yang kami amankan di lokasi ini, "papar Yogi.
Pada saat dilakukan penggerebekan si Tongkol Sempet bersembunyi di dalam kamar dan membuang bong penghisap hingga pecah, lalu mengunci pintu kamar, namun setelah di dobrak oleh tim opsnal Sitongkol akhirnya dapat diamankan.
"Berdasarkan pengembangan singkat dilokasi kami mendapat informasi bahwa ada keterkaitan dengan beberapa terduga lainya sehingga tim opsnal langsung menuju lokasi sesuai informasi yang diterima, "beber Kasat.
Dari keterangan yang di dapat di TKP1, tim opsnal melanjutkan penangkapan di lokasi berikutnya (TKP2) yaitu di dusun Dasan Bare, Taman Sari , Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan RRM, pria 25 tahun, Sasak, alamat Desa Tamansari, Gunungsari.
Setelah itu tim menuju ke lokasi berikut (TKP3) yang terletak di perumahan Ballpark, Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan LM pria 31 tahun, alamat Penujak, Praya Barat, Lombok Tengah dan AA, pria 31 tahun alamat Desa Pagutan Batu Kliang, Lombok Tengah.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi berikutnya (TKP4) yaitu di Dusun Kapek Bawah, Gunungsari, Lombok Barat dan berhasil mengamankan AS, pria 45 tahun, alamat Gunungsari, Lombok Barat.
Dari ke 4 TKP penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu seberat 7, 76 gram bruto, serta mengamankan perlengkapan konsumsi sabu, Alat komunikasi yang digunakan, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, peralatan untuk menjual seperti timbangan elektrik, serta ATM bank karena diduga beberapa transaksi pembayaran menggunakan ATM bank.
"Kami telah mengamankan 8 orang terduga kasus narkotika jenis sabu. Bersama Barang bukti seluruh terduga kami amankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut, "papar Kasat yang berpangkat Kompol ini.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 114, 112 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara.(Adbravo)