Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi

    Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Tim Opsnal sat resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 3, 4 gram  brutto narkoba jenis sabu dari tangan seorang yang berinisial WS, pria 30 tahun beralamat di lingkungan Kebun Sari, Ampenan, Kota Mataram, pada Jum'at (10/12/2021).

    Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE usai menggelar operasi di lokasi berbeda, Sabtu (11/13/2021).

    Dalam keterangan Kasat, sesuai informasi yang diterima bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dan dari hasil penyelidikan oleh tim resnarkoba polresta mataram di lokasi yang dimaksud, memang benar terduga tersebut kerap bertransaksi narkoba. 

    Selain terduga dan barang bukti sabu, saat penangkapan terduga WS diamankan pula satu buah tempat kaca mata yang didalamnya terdapat pipet plastik termodif, bong, dan pipa kaca, juga diamankan 1 buah gunting,   serta dua alat komunikasi yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti pemeriksaan. 

    Guna pengembangan kasus, selanjutnya kepada terduga akan dilakukan upaya lidik untuk mendapat keterangan asal usul barang sabu yang dijual nya.

    "Sebagai efek jera WS akan dikenakan pasal 114, 113 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Serius Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Ungkap 36 Kasus Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda NTB Jalin Kerja Sama Dengan Penyedia Jasa Internet
    Tersangka Penusukan Mantan Istri Peragakan 22 Adegan Dalam Reka Ulang Peristiwa
    Jalin Silahturahmi Dengan Masyarakat, Kapolresta Mataram Simakrama Di Pura Parahyangan Pasek
    Ungkap Kasus Narkotika, Polresta Mataram Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya

    Ikuti Kami