Mataram NTB - Satuan Resnarkoba Polresta Mataram Kembali mendapat informasi terkait adanya sesorang yang kerap melakukan kegiatan yang dicurigai berhubungan dengan narkotika sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, dan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dalam konferensi pers Sabtu (04/12/2021) di Gedung Wira pratama Polresta mataram menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi yang diterima anggota Satresnarkoba polresta mataram akhirnya mengamankan 3 orang Tersangka yang terbukti menguasai barang jenis narkotika.
Selanjutnya Heri menjelaskan identitas dari ke tiga tersangka yaitu sdr. IR , pria 47 tahun, profesi konstruksi, alamat Dasan Agung, kota Mataram, kemudian sdr. AJ, pria 47 tahun, swasta, alamat Batu Layar, Lomba Barat dan terahir sdt. NS pria 47 tahun yang berprofesi buruh nelayan, alamat Batu Layar, Lombok Barat.
"Mereka ini telah diamankan oleh tim resnarkoba polresta mataram pada (20/11) lalu, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, " jelas Kombes Pol ini saat Konferensi.
Lanjut Heri, berdasarkan informasi yang diterima anggota Resnarkoba tersebut setelah melakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap sdr IR dan AJ yang saat itu tengah melakukan transaksi di wilayah Dasan Agung Kota Mataram.
Kemudian dari hasil penggeledahan yang pada saat itu disaksikan masyarakat dan pihak lingkungan di temukan barang yang diduga sabu seberat 44 gram brutto, kemudian ditemukan pula pil jenis ekstasi sebanyak 62 butir yang selanjutnya diamankan beserta alat komunikasi yang mereka gunakan.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
"Dari hasil pengembangan inilah sehingga sumber barang yang diketahui berasal dari sdr. NS. Sehingga anggota Resnarkoba langsung memburu dan berhasil mengamankan sdr. NS di jl. Taruna Jaya, Ampenan, Kota Mataram, " Jelas Heri.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui bahwa sdr. NS dan sdr. IR adalah Residivis yang pernah sama-sama ditahan pada salah satu Rutan akibat tindak kejahatan yang sama (narkotika) dan ahirnya mereka saling mengenal.
"Dua diantara mereka ini sudah saling mengenal semenjak di dalam tahanan, dan saat mereka bebas kedua nya masih berhubungan dan kembali melakukan tindakan yang sama, " jelasnya
Oleh karena tindakan ketiga tersangka kata Heri, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan 112 (2), kemudian 132 (1) dan 127 (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (Adbravo)