Kuasai 52 gram Sabu, LMR Ditangkap Tim Resnarkoba

    Kuasai 52 gram Sabu, LMR Ditangkap Tim Resnarkoba
    Dari kiri Kasat Narkoba, Kapolresta dan Kasi Humas Polresta Mataram, saat Konferensi pers (29/11) di polresta mataram

    Mataram NTB - Kapolresta Mataram Kombespol Heri  Wahyudi SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, dan Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan di gedung Graha Wira pratama mapolresta Mataram, Senin (29/11/2021).

    Dalam penjelasannya, Kapolresta menjelaskan bahwa telah dilakukan penangkapan kepada seorang tersangka berinisial LMR, pria  34 tahun, buruh harian,   alamat Kelurahan bertais, Kecamatan Sandubaya, kota Mataram karena terbukti memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 52 gram brutto. 

    "Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan, " kata Heri. 

    Penangkapan terhadap sdr. LMR tersebut di lakukan tim ops narkoba di wilayah karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, kota mataram pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 18:30wita. 

    "Operasi penggrebekan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang dimaksud diduga akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri disebutkan, " jelas Heri.

    Atas dasar informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri tersangka yang dimaksud. Dan sesuai hasil pengintaian maka dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka. 

    "Saat dilakukan penangkapan tim resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar, " ungkap Kombespol ini.

    Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu seberat brutto 52 gram dan segera diamankan petugas bersama 1 buah Hp dan uang tunai senilai 5 juta rupiah. 

    "Saat ini tersangka LMR berikut barang bukti telah diamankan di polresta Mataram, " paparnya. 

    Sebagai pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu 114, berikut 112 dan 127 UU no 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Eddy Sophiaan Akhirnya Terpilih Memimpin...

    Artikel Berikutnya

    Pengadilan Negeri Jalin Kerjasama Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami