Mataram NTB - Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polresta Mataram rutin melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Malam hari akhir pekan di wilayah hukum Polresta Mataram.
Untuk mengefektifkan kegiatan, SatLantas Polresta Mataram bersinergi dengan Dishub Kota Mataram melaksanakan kegiatan dengan sasaran titik rawan macet, rawan balap liar dan lokasi keramaian.
KRYD yang dilakukan pada Sabtu 8 Juni 2024 menyasar pengendara di sepanjang jalan Udayana hingga simpang 4 BI. Dalam kegiatan tersebut petugas disamping memberikan edukasi dan sosialisasi tentang tata tertib lalu lintas kepada sejumlah pengendara, juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.
Beberapa pelanggaran yang terpaksa diberikan tindakan tegas berupa tilang sebagai bentuk penerapan hukum diantaranya pengendara yang berboncengan lebih dari satu, kendaraan yang menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengendara yang tidak menggunakan helm untuk keselamatan.
Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK., MH., kepada media ini menjelaskan dalam KRYD pada malam Minggu tersebut Satlantas Polresta Mataram bersama Dishub Kota Mataram memberikan sosialisasi kepada pengendara dan penindakan terhadap Pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut semata-mata menghimbau serta mengajak masyarakat khususnya pengendara untuk tertib dalam berkendaraan yang tujuannya untuk keamanan dan keselamatan bersama.
Terhadap para pelanggar yang diberikan tilang tujuannya untuk mengedukasi bahwasanya dengan melanggar tata tertib dapat mengancam keselamatan diri dan orang lain, sehingga diperlukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tilang yang kami peruntukkan kepada pelanggar tersebut disamping mengajak untuk tertib dan disiplin dalam berlalulintas juga diharapkan memberi efek jera sehingga tidak lagi mengulangi pelanggaran yang dilakukan, ”ucap Kasat lantas pada media ini Senin (10/06/2024).
Ia berharap melalui KRYD yang dilakukan secara rutin pada tiap malam minggu tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kenyamanan masyarakat yang sedang menikmati malam minggu di sepanjang jalan Udayana.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dari hasil penindakan 30 pengendara diberikan surat tilang dengan pelanggatan tidak menggunakan helm dan kendaraannya menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Sesuai data yang kami terima, dari jumlah pelanggar yang ditilang tersebut dominan berasal dari luar kota Mataram seperti lombok tengah, Lombok barat dan Lombok Timur, ”tutupnya.
Pria yang kerap disapa Yozana ini juga mengajak dan menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di kota Mataram sehingga Situasi Kamtibmas yang kondusif dapat terwujud. (Ada)