Simpan 15,58 gram Sabu, Satu Perempuan dan Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Simpan 15,58 gram Sabu, Satu Perempuan dan Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Mataram NTB - Disamping gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika untuk menekan peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polresta Mataram, Satuan Resnarkoba Polresta Mataram juga genjar melakukan penindakan terhada para terduga pelaku yang menyimpan, mengedar atau mengkonsumsi barang Narkotika.

    Atas informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan terhada sebuah rumah yang berdasarkan informasi tersebut kerap digunakan transaksi Narkoba.

    "Saat Tim opsenal kami memastikan rumah yang dimaksud kemudian bersama aparat Lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 15, 58 gram brutto, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., pagi ini (18/08/2023).

    Dari dalam rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara tersebut saat dilakukan penggeledahan pada sekitar pukul 20:00 wita (16/08/2023) diamankan disamping Barang bukti Sabu beberapa barang bukti lainnya turut diamankan seperti alat komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai. 

    "Selain barang bukti, kami amankan 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang berada di rumah tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polresta Mataram, "ucap Dimas Sapaan akrabnya.

    Diketahui sementara, identitas ketiga terduga yang diamankan yakni RM (26) dan SA (22) keduanya Kaki - Laki alamat Cakranegara Kota Mataram dan seorang Perempuan HA, Ibu Rumah Tangga, alamat Identitas, Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

    "Ketiganya turut diamankan bersama Barang bukti. Selanjutnya ketiga terduga akan ditangani penyidik untuk di periksa dan melakukan pengembangan, "ucapnya.

    Ia menjelaskan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Jasa Pahlawan, Kapolsek Lingsar...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polresta Mataram Limpahkan Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Kapolresta Mataram Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2024
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

    Ikuti Kami