Sempat Kabur Ke Bali, Salah Satu Tersangka Pencuri Alat Pembuat Kue Ditangkap di Lombok Tengah

    Sempat Kabur Ke Bali, Salah Satu Tersangka Pencuri Alat Pembuat Kue Ditangkap di Lombok Tengah
    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat konferensi pers ungkap kasus pencurian, di Mapolsek Sandubaya, (21/08/2023)

    Mataram NTB - Salah satu pelaku Pencurian alat-alat pembuat kue di wilayah Seganteng, Cakranegara pada 13 February 2023 lalu akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sandubaya pada 2 Agustus 2023 di rumahnya yang ada di Praya Lombok Tengah.

    Bolot inisial salah satu pelaku yang saat itu sempat kabur kembali sementara rekannya berhasil ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

    "Bolot ini saat itu kabur ke Bali sementara temannya sudah diamankan lebih dulu dan bahkan prosesnya sudah jatuh hukuman, sedang Bolot baru berhasil kita tangkap 2 Agustus lalu, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat konferensi pers, Senin (21/08/2023) di Polsek Sandubaya.

    Bolotengaku kepada Petugas bahwa ia bersama rekannya tersebut masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel jendela dimana saat itu rumah korban sedang kosong.

    Kemudian barang - tersebut (alat-alat/ mesin pembuat kue) dijual dan uangnya di pakai bersenang. Namun kemudian setelah mendengar kabar bahwa temannya tertangkap, Bolot memutuskan untuk kabur ke luar Pulau Lombok (Bali).

    Namun demikian, berdasarkan LP yang masuk ke Polsek Sandubaya, tim Opsnal tak pernah lelah melakukan upaya pengungkapan dengan melakukan berbagai koordinasi sehingga akhirnya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (Bolot) berada di Lombok Tengah.

    "Mengatahui hal tersebut tim kami langsung menjemput Bolot ke Rumahnya di wilayah Praya Lombok Tengah. Saat itu tersangka ini sedang asyik tertidur siang. Tim kemudian mengamankan. Dengan pasra Bolot pun ikut dibawa petugas ke Polsek Sandubaya, "terang Kapolsek.

    Atas peristiwa tersebut seperti rekannya yang sudah dulu diproses, Bolot diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bawa Kabur Hp dan Celengan Sesama Perantaunya,...

    Artikel Berikutnya

    Ikhtiarkan Pemilu Damai, Kapolresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Kapolresta Mataram Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2024
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

    Ikuti Kami