Pinjam Motor Berujung Gadai, Pemuda dan Penadah Ditangkap Polisi di Mataram

    Pinjam Motor Berujung Gadai, Pemuda dan Penadah Ditangkap Polisi di Mataram

    MATARAM, NTB – Modus pinjam sepeda motor kembali berujung pada tindak pidana penggelapan. Kali ini, korban NS (24), warga Cakranegara, Kota Mataram, harus kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya setelah dipinjam oleh seorang kenalannya, D (23), warga Gunungsari, Lombok Barat.

    Kejadian bermula pada 30 November 2024, saat korban dan terduga sedang nongkrong di depan sebuah supermarket modern di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan sebentar. Tanpa curiga, korban memberikan izin. Namun, setelah berjam-jam, pelaku tidak kunjung kembali.

    Setelah diselidiki, sepeda motor korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang pria berinisial H (36), warga Kediri, Lombok Barat, seharga Rp6 juta. Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke Polresta Mataram.

    Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tidak butuh waktu lama, pelaku D berhasil ditangkap. Selain itu, H yang diduga sebagai penadah juga ikut diamankan bersama barang bukti sepeda motor korban.

    “Pelaku utama dan penadah serta barang bukti sudah kita amankan. Saat ini, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik, ” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Jumat (06/12/2024).

    Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. "Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan mendesak, tetapi malah digadaikan tanpa sepengetahuan korban, " jelasnya.

    Kini, pelaku D dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara H sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Viral di Media Sosial, Pencuri Sepatu di...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolresta Mataram Pimpin Evaluasi Kinerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Polsek Mataram Kawal Penyaluran Beras Bantuan CPP untuk Warga Kelurahan Mataram Timur dan Pejanggik
    Walhi NTB Desak Pemerintah Tanggung Jawab atas Krisis Air dan Kerusakan Lingkungan di Gili Tramena
    Sat Binmas Polresta Mataram Berikan Penyuluhan di SMPN 1 Narmada, Tekan Kenakalan Remaja
    Unit Reskrim Polsek Sandubaya Amankan Pelaku Pencurian HP di Warung Makan

    Ikuti Kami