Mataram NTB - Dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan Mudah dan Cepat, Polresta Mataram memberikan pelayanan Laporan Polisi, Laporan Kehilangan, SIM dan SKCK dalam 1 pintu bertempat di Pelayanan SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Mataram. Sabtu (29/10/2022).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat.
Tak hanya mempersingkat waktu, dalam memberikan pelayanan, SPKT juga mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan.
Tentu dalam menerima laporan, SPKT Polresta Mataram tidak ada melakukan pungutan biaya (GRATIS) dan juga pelayanan cepat melalui 110.
Baca juga:
SPORC Harus Berani Lawan Perusak Hutan
|
Pelayanan SPKT memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pembuatan Laporan Polisi dengan persyaratan sebagai berikut :
- membawa KTP
- Bukti Pendukung
- Saksi
Kemudian untuk pembuatan surat keterangan Tanda Lapor kehilangan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Dokumen yang Hilang
- Pengantar dari kantor menerbitkan dokumen
Tentunya dengan standar waktu pelayanan laporan polisi dengan durasi 20 menit dan Surat keterangan tanda lapor kehilangan dengan durasi 5 Menit.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH melalui Kasihumas Polresta Mataram Iptu Siswoyo SH menghimbau kepada masyarakat kota Mataram apabila mau mengurus SIM, SKCK maupun SPKT jangan melalui calo, silahkan datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram , kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat, dan apabila ada keluhan silahkan hubungi kontak pengaduan call centre kami di 110 dan Propam Polresta Mataram No. Telp 0877-1672-0940, Email propampolrestamtr@gmail.com ", ungkap Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo SH
" Dengan harapan masyarakat bisa kapan saja menyampaikan pengaduan, keluhan maupun laporan polisi yang dibutuhkan guna menjaga kondusifitas keamanan di Kota Mataram ", tutup Kasi Humas.(Adb)
Baca juga:
SPORC Hebat, Penegakan Hukum LHK Kuat
|