Lantaran Sering Ribut, Penghuni Kos Cekcok Dengan Warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Inisiasi Mediasi

    Lantaran Sering Ribut, Penghuni Kos Cekcok Dengan Warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Inisiasi Mediasi

    Mataram NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejangik bersama Babinsa dan staf Kelurahan melakukan problem solving atas permasalahan warga yang terjadi di Gang 5, Lingkungan Pajang Barat, Lingkungan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, (24/07/2023).

    Problem solving tersebut berlangsung di Mapolsek Mataram yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang disaksikan aparat Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta piket fungsi Polsek Mataram.

    Kapolsek Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., melalui Kapolsek Mataram Kompol Tauhid, menerangkan bahwa anggota Bhabinkamtibmasnya memediasi permasalahan warga yang terjadi di alamat tersebut diatas.

    Ia menceritakan, bahw Ketua RT 03 Pajang Barat Made Sukadana menegur atau hendak memberitahukan Pemilik rumah yang dikontrakan di lingkungan tersebut, dimana rumah tersebut di Kontrak oleh warga asal Sumba, agar kiranya yang ngontrak di rumah tersebut tidak terlalu ribut, karena hal tersebut mengganggu ketenangan warga lain.

    "Jadi karena merasa terganggu, beberapa warga RT 03 di Gang 5 Pajang barat mengadu ke pak RT. Pak RT meneruskan ke Pemilik dan Penghuni kos dan terjadi cekcok antara pemilik dan penghuni kos. Atas kejadian itu Bhabinkamtibmas yang bertugas di lingkungan tersebut langsung merespon dan mengambil jalan tengah untuk mediasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat persoalan tersebut mengganggu kamtibmas.

    Setelah proses mediasi yang dihadiri Ketua RT dan perwakilan warga RT 03 Pajang barat, pemilik rumah Kos, Penghuni Kos serta perwakilan Penghuni kos dari dewan Gereja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat akhirnya menemukan kesepakatan dimana semua yang bermasalah sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. Mereka sepakat untuk berdamai dengan beberapa kesepakatan diantaranya Penghuni kos siap pindah terhitung 14 hari kedepan, pemilik kos Pun bersedia mengembalikan uang sewa kos.

    "Perdamaian itu di kuatkan dengan menandatangani kesepakatan berdamai antara semua pihak dan tidak akan melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Mereka akhirnya saling memaafkan dengan berjabat tangan, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wakili Kapolresta Mataram, Kasat Intelkam...

    Artikel Berikutnya

    Sebuah Warung Makan Terbakar, Kapolsek Sandubaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Kapolresta Mataram Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2024
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

    Ikuti Kami