Jelang Tahun Baru, Polisi Imbau Bengkel Tolak Pemasangan Knalpot Brong

    Jelang Tahun Baru, Polisi Imbau Bengkel Tolak Pemasangan Knalpot Brong

    Lombok Barat NTB - Jelang tahun baru, sidak bengkel motor mulai dilakukan di wilayah hukum Polresta Mataram Polda NTB salah satunya yang dilaksanakan jajaran Polsek Gunungsari melalui Bhabinkamtibmasnya Aipda Jupan di Jalan Pariwisata Dusun Kapek Atas Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Rabu, (14/12)

    " Sudah merupakan tanggung jawab kami sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan memberikan himbauan di bengkel sepeda motor atas penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat ", kata Aipda Jupan

    " Karena pemasangan knapot brong melanggar pasal  285 ayat 1 UU LLAJ di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1bulan atau denda paling banyak Rp.250.000'-, jelas Aipda Jupan saat dikonfirmasi.

    Dilain tempat Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH menjelaskan bahwa memang benar penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat dan kami melarang mekanik di bengkel-bengkel motor memasang knalpot bising atau brong.

    " Selain itu juga persiapan antisipasi menjelang akhir tahun, yang didominasi oleh anak-anak muda dan menggunakan rata-rata kendaraan roda 2 ", tambah Kapolsek

    Kami mengimbau dari jauh-jauh hari sebelum perayaan tahun baru, pihaknya langsung melalui Bhabinkamtibmas datang ke bengkel-bengkel motor untuk memberi tahu larangan tersebut ke mekaniknya terlebih suara knalpot brong cukup bising, dan rawan menimbulkan gesekan antar kelompok, tuturnya

    Larangan ini sebagai bentuk dalam menjaga keamanan Kamtibmas dan menyarankan masyarakat agar tidak melakukan konvoi di malam pergantian tahun, tutup AKP Agus Eka.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Teror Jelang Nataru, Polsek Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polresta Mataram Berikan Edukasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Polsek Mataram kurang dari 1x24 Jam
    Polsek Gunungsari Ungkap Kasus Pencurian di Toko Bangunan, Terduga ditangkap kurang dari 1x24 Jam
    Pelaku Penganiayaan di Mataram Berhasil Diamankan Kurang dari 2x24 Jam
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

    Ikuti Kami